Contoh Anggaran Dasar Koperasi
Contoh Anggaran Dasar
RANCANGAN
ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH
TANGGA
KOPERASI 93
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
Koperasi ini bernama Koperasi Bersama
Sejahtera “93” dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
1. Jenis
Koperasi ini adalah Koperasi Usaha dan Simpan Pinjam
2. Koperasi ini
berkedudukan di Kabupten Serang
3. Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi,
sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya.
BAB II
LANDASAN, AZAS,
TUJUAN PRINSIP
Pasal 2
1. Koperasi
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas kekeluargaan
2. Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
terwujudnya masyarakat maju, adil dan makmur.
Pasal 3
1. Koperasi
melakukan kegiatannya berdasarkan prinisip-prinsip koperasi, yaitu :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan
Koperasi dilakukan secara demokratis
c. Pembagian
Sisa Partisipasi Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian
jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan
Koperasi bagi anggota
g. Kerjasama
antar Koperasi
2. Koperasi
sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya juga menggunakan
prinsip-prinsip ekonomi
BAB III
MAKSUD DAN
TUJUAN SERTA BIDANG USAHA
Maksud dan
Tujuan
Pasal 4
1.
Koperasi
bermaksud memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
2.
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945.
Bidang Usaha
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan tersebut,
maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
1. Melakukan
kegiatan simpan pinjam (Unit Simpan Pinjam)
2. Pengadaan
barang/jasa dari anggota (consumer goods)
a.
Consumer goods adalah potensi barang dan jasa dari Anggota
3. Pengadaan
dan penjualan barang-barang lain
4. Pendidikan
dan pelatihan dibidang perkoperasi, peningkatan skala usaha dan manajemen usaha
bagi anggota
5. Kegiatan
usaha lainnya yang terkait dengan kebutuhan anggota koperasi maupun untuk
peningkatan skala bisnis dengan anggota sesuai dengan keputusan anggota.
Pasal 6
1. Kegiatan Unit Simpan Pinjam adalah :
a. Menghimpun simpanan Koperasi berjangka dan tabungan Koperasi dari anggota
dan calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b. Memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, dan atau anggotanya;
Dalam memberikan pinjaman Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip
pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan
kemampuan pemohon pinjaman.
2. Kegiatan Unit Simpan Pinjam dalam menangani Koperasi lain dan atau
anggotanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan berdasarkan
perjanjian kerjasama.
3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka kantor
kas di
sekretariat Koperasi
BAB IV
ATRIBUT
Mempunyai atribut yang terdiri dari lambang
koperasi yang memiliki makna dan filosofi ;
Pasal 7
logo
a.
Warna merah pada angka 93, bermakna
almuni ’93 adalah berani untuk maju;
b.
Lingkaran gerigi roda bermakna kerja
keras tanpa lelah;
c.
Padi dan Kapas melambangkan
kesejahteraan dan kemakmuran;
d.
Warna biru yang menyelimuti angka
’93 melambangkan ikatan persaudaraan dan persatuan alumni’93;
e.
Warna Orange bermakna semangat yang
kuat;
f.
Warna Emas pada Padi melambangkan
kemakmuran yang hakiki dan bermartabat;
g.
Warna hijau pada Kapas melambangkan
kedamaian dan kesejukkan jiwa seluruh anggota
Pasal 8
Semboyan
Semboyan
Koperasi ’93 adalah
Maju, Bersama dan
Sejahtera
BAB IV
KEANGGOTAAN
Anggota
Koperasi
Pasal 7
1. Anggota
Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa dari kegiatan usaha yang
diselenggarakan Koperasi
2. Setiap
anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah
Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota
3. Keanggotaan
tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun
Pasal 8
Persyaratan untuk menjadi anggota
Koperasi
1. Warga Negara
Indonesia
2. Alumni SMPN
1 Ciruas Tahun Kelulusan 1993
3. Bersedia
mematuhi ketentuan yang berlaku pada koperasi, sesuai dengan AD/ART Koperasi
4. Sanggup
melunasi simpanan pokok yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi
5. Sanggup
membayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan
pelaksanaanya diatur dalam ART Koperasi.
6. Menyetujui
isi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.
Pasal 9
1. Keanggotaan dimulai
yang dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota, dan telah
melunasi Simpanan Pokok
2. Berakhirnya
keanggotaan dalam Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan adanya catatan
dalam Buku Daftar Anggota;
3. Seseorang
yang masuk menjadi anggota Koperasi harus ;
a. Mengajukan surat kepada pengurus, dan selambat-lambatnya dalam waktu satu
bulan
pengurus harus
memberikan jawaban.
b. Mengisi
Formulir Keanggotaan Koperasi.
4. Bilamana
pengurus menolak permintaanya menjadi anggota Koperasi, maka yang bersangkutan
dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang
5. Permintaan
berhenti harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
6. Seseorang
yang diberhentikan dari keanggotaan Koperasi dapat meminta pertimbangan dalam
rapat anggota mendatang
Pasal 10
Keanggotaan
dalam koperasi berakhir apabila anggota koperasi itu :
1.
Meninggal
dunia,
2.
Tidak lagi berdomisili di Wilayah Kabupaten/Kota Serang
3.
Minta berhenti
atas kehendak sendiri
4.
Diberhentikan
oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melanggar ketentuan
Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi.
5.
Dipecat oleh
pengurus karena tidak melaksanakan atau mengindahkan kewajiban sebagai angggota
Koperasi, atau karena berbuat yang merugikan Koperasi, baik keuangan maupun
nama baik Koperasi.
6.
Anggota yang
berhenti atau ahli warisnya akan menerima kembali simpanan pokok dan simpanan
wajib yang telah dibayarkan dan hak-hak lainya yang ditetapkan dalam Aturan
Rumah Tangga atau peraturan khusus lainnya.
Pasal 11
Setiap anggota mempunyai hak yang
sama terhadap Koperasi, yaitu :
1. Memanfaatkan
kegiatan usaha pelayanan yang diselenggarakan Koperasi
2. Menghadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota
3. Memiliki hak
suara yang sama
4. Memilih dan
dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
5. Mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
6. Memperoleh
bagian Sisa Partisipasi Anggota dan Sisa Hasil Usaha
Pasal 12
Setiap anggota mempunyai
kewajiban yang sama terhadap koperasi, yaitu :
1. Membayar
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota
2. Mematuhi
ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan
ketentuan lainnya yang berlakukan bagi koperasi.
3.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha pelayan yang diselenggarakan oleh Koperasi
4. Menanggung
kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksmial sebesar simpanan pokok dan
simpanan wajib.
5. Memelihara
semangat kebersamaan dalam rangka kemajuan bersama melalui Koperasi berdasarkan
azas kekeluargaan.
Pasal 13
1.
Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
2.
Dalam hal
anggota meninggal dunia, keanggotaanya dapat diteruskan oleh ahli waris yang
memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam pasal 8.
BAB V
PENGURUS
Pasal 14
1.
Pengurus
Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2.
Persyaratan
untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
a.
mempunyai
kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi
terhadap koperasi;
b.
mempunyai
keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
c.
sudah menjadi
anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian
koperasi;
d.
antara Pengurus
tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
e.
belum pernah
terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi terlarang seperti
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.
Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 3(tiga) tahun
4.
Masa jabatan Ketua koperasi hanya 2
periode,setelah menjabat 2 periode yang bersangkutan tidak dapat di calonkan
atau mencalonkan diri.
5.
Anggota
Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
6.
Anggota
Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa
jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola
koperasi.
7.
Sebelum
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu
mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
8.
Tata cara
pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan
ditetapkan*dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
1.
Jumlah Pengurus
terdiri dari sedikit-dikitnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya
sesuai Keputusan Rapat Anggota.
2.
Pengurus
terdiri dari sekurang-kurangnya :
a.
seorang ketua;
b.
seorang wakil ketua;
c.
seorang sekretaris;
d.
seorang wakil sekretaris;
e.
seorang bendahara.
3.
Susunan
Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan
kebutuhan organisasi-dan kegiatan usaha koperasi.
4.
Pengurus dapat
mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
koperasi.
5.
Apabila
koperasi belum mampu mengangkat manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat
bertindak sebagai manajer koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus
melepaskan-sementara jabatannya sebagai Pengurus.
6.
Pengaturan
lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata
cara pengangkatan Pengurus dan Pengawasan diatur lebih lanjut dalamAnggaran
Rumah Tangga.
Pasal 16
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
1.
Menyelenggarakan
dan mengendalikan usaha koperasi;
2.
Melakukan
seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi;
3.
Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan;
4.
Mengajukan
rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
5.
Menyelenggarakan
Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
6.
Memutuskan
penerimaan anggota baru, penolakan anggota tserta pemberhentian anggota;
7.
Membantu
pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan
bukti-bukti yang diperlukan;
8.
Memberikan
penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha
koperasi;
9.
Memelihara
kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan
perselisihan;
10. Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan
ketentuan :
a.
jika kerugian
yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus
maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yangbersangkutan;
b.
jika kerugian
yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat
Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang
diderita koperasi;
11. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota
Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
12. Meminta audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang
biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam
anggaran biaya koperasi;
13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan-ketentuan yang
berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan
dalam batas -batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan
Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
a.
meminjam atau
meminjamkan uang atas nama koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi;
b.
membeli,
menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang
bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.
Pasal 17
Pengurus mempunyai hak :
1.
Menerima
imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
2.
Mengangkat dan
memberhentikan manajer dan karyawan koperasi;
3.
Membuka cabang
atau perwakilan usaha baik didalam maupun-diluar Wilayah Republik Indonesia
sesuai dengan KeputusanRapat Anggota;
4.
Melakukan
upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Ikoperasi;
5.
Meminta laporan
dari manajer secara berkala dan sewaktu waktu diperlukan.
Pasal 18
1.
Pengurus dapat
diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila
terbukti :
a.
melakukan
kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik
koperasi;
b.
tidak mentaati
ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan
pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan
Rapat Anggota;
c.
sikap maupun
tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan
gerakan koperasi pada umumnya;
d.
melakukan dan
terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak
pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
2.
Dalam hal salah
seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus
dengan dihadiri Wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
a.
menunjuk salah
seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b.
mengangkat dari
kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
3.
Pengangkatan
pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus
dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
berikutnya.
Pasal 19
Syarat-syarat Pengurus adalah
antara lain :
a.
Tidak menjadi/
menjabat sebagai Pengurus Koperasi lain (Koperasi Primer).
b.
Cakap dan
memiliki kemampuan serta pengetahuan tentang perkoperasian.
c.
Jujur, amanah
dan memiliki jiwa kepemimpinan serta berkepribadian yang baik.
d.
Dapat dan mampu
bekerjasama dengan sesama pengurus lainnya, dengan pengawas, pengelola dan atau
pihak lainnya.
e.
Terpilih dalam
forom Rapat Anggota dan mendapat persetujuan/ disyahkan oleh pimpinan Rapat
dalam Rapat Anggota.
f.
Mempunyai
komitmen yang kuat untuk kemajuan koperasi dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan dan pelayanan kepada anggotanya.
g.
Sehat jasmani dan rohani.
h.
Untuk
kesinambungan kegiatan dan pengelolaan usaha koperasi, disaat pergantian
kepengurusan pengurus lama dipilih kembali minimal 1 (satu) orang.
Pasal 20
PANITIA
PELAKSANA RAT
1. Untuk
kelancaran RAT Koperasi dibentuk sebuah panitia pelaksana RAT
2. Anggota Panitia
yang dipilih dan disusun oleh Pengurus adalah seseorang yang memiliki kemampuan
dan berkepribadian memadai, diambil dari profesional dan atau internal anggota
koperasi itu sendiri, dengan atau tanpa usulan dari peserta rapat
3. Panitia
pelaksana RAT bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu dan segi teknis
administrasi serta membantu pimpinan rapat sampai dengan selesai
4. Panitia
pelaksana RAT bertanggungjawab kepada pengurus Koperasi Karyawan
Pasal 21
Tata cara pemilihan Pengurus
Koperasi diatur berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan dengan menggunakan
Sistem Formatur Mutlak atau Sistem Pemilihan Langsung dan Pemilihan Tidak
Langsung (Formatur).
1. Menggunakan
Sistem Pemilihan Tidak Langsung, proses pemilihannya dilaksanakan sebagai berikut
:
1. Melalui
Pemilihan dengan sistem Formatur Rapat Anggota memilih beberapa orang sebagai
Tim Formatur.
2. Tim Formatur
didampingi Penasehat dan Pembina bersidang untuk memilih Pengurus.
3. Tim Formatur
menetapkan susunan Pengurus yang terpilih untuk disahkan dalam Rapat Anggota.
2. Sistem
Pemilihan Langsung, proses pemiihannya dilaksanakan sebagai berikut :
1. Melalui
Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih dan menetapkan beberapa orang sebagai
tim formatur/
2. Tim formatur
dipilih dan ditetapkan dari : unsur anggota, unsur Pengawas dan unsur Pengurus.
3. Tim Formatur
didampingi Penasehat dan Pembina perkoperasian di Kabupaten Wonosobo bersidang
untuk memilih dan menetapkan minimal 3 (tiga) orang calon Ketua Pengurus
Koperasi.
4. Dipandu/
difasilitasi tim formatur tersebut calon-calon Pengurus Koperasi terpilih
tersebut diserahkan ke forum Rapat Anggota untuk dilakukan pemilihan langsung.
5. Melalui
Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih, menetapkan dan memutuskan siapa yang
berhak sebagai Ketua Pengurus Koperasi Terpilih.
6. Ketua Pengurus
Koperasi terpilih (juga sebagai Ketua Formatur/Panitia) bersama-sama Tim
Formatur lainnya paling lama 7 (tujuh) hari sudah dapat memilih, menetapkan dan
memutuskan susunan kepengurusan Koperasi periode berikutnya secara lengkap
sesuai dengan peraturan/ ketentuan yang berlaku.
7. Untuk
selanjutnya pelaksanaan serah terima jabatan dari Pengurus lama kepada Pengurus
baru Koperasi dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
terpilihnya Pengurus baru dengan membuat Berita Acara Serah Terima, dilampiri
Kegiatan dan Asset/ keuangan.
3. Sistem
pemilihan langsung dengan penjaringan
§ Melalui sebuah
kepanitiaan diadakan penjaringan untuk proses pemilihan pengurus
§ Bahwa anggota
dapat memilih pengurus langsung mulai dari Ketua,Wakil Ketua, Bendahara dan
Sekretaris.
BAB VI
PENGAWAS
Pasal 22
1.
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2.
Yang dapat
dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian pengawasan dan akuntansi, jujur dan
berdedikasiterhadap Koperasi;
b.
memiliki
kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan;
c.
sudah menjadi
anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali pada saat pendirian
koperasi.
3.
Pengawas
dipilih untuk masa jabatan 4 (tiga) tahun.
4.
Pengawas
terdiri terdiri dari sedikit-dikitnya 7 (Tujuh) orang dan sebanyak-banyaknya
sesuai Keputusan Rapat Anggota.
5.
Sebelum
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu
mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
6.
Tata cara
pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
- Dalam hal koperasi telah mampu mengangkat manajer yang professional,
maka pengawasan dapat diadakan secara tetapatau diadakan sewaktu-waktu
sesuai dengan kebutuhan dan -ditentukan dengan Keputusan Rapat Anggota.
- Dalam hal koperasi tidak mengangkat Pengawas, maka
- pengangkatan manajer
tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota;
- fungsi dan tugas Pengawas
menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus dan Pengurus tidak turut campur
tangan dalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan
yang dijalankan oleh koperasi. - Audit keuangan harus
dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli di
bidangnya atas permintaan Pengurus.
- Pengaturan selanjutnya
diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Hak dan kewajiban Pengawas adalah :
- Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
- Meneliti catatan dan
pembukuan yang ada pada koperasi;
- Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan;
- Memberikan koreksi, saran
teguran dan peringatan kepada Pengurus;
- Merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga;
- Membuat laporan tertulis
tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.
Pasal 25
Pengawas berhak menerima imbalan
jasa sesuai Keputusan Rapat -Anggota.
Pasal 26
1.
Pengawas dapat
diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum -masa jabatan berakhir apabila
terbukti :
a.
melakukan
tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik koperasi;
b.
tidak mentaati
ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta pengaturan, ketentuan
pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan Keputusan Rapat
Anggota.
2.
Dalam hal salah
seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas
dengan dihadiri oleh Wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara :
a.
jabatan dan
tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain;
b.
mengangkat dari
kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut;
3.
Pengangkatan
pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas, dilaporkan oleh
Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang
bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas
yang lain.
BAB VI I
RAPAT ANGGOTA
Pasal 27
1.
Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2.
Rapat Anggota
sah jika yang hadir lebih dari separuh jumlah anggota Koperasi.
3.
Jika Rapat
Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) pasal ini maka rapat ditunda paling lama 7 (tujuh)
hari, dan bila pada rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka
berlaku syarat-syarat seperti rapat dalam keadaan luar biasa.
Pasal 28
Rapat anggota menetapkan :
1.
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga;
2.
kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;
3.
pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
4.
rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan
keuangan;
5.
pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
6.
pembagian Sisa Hasil Usaha;
7.
penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pasal 29
1.
Keputusan Rapat
Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
3.
Dalam hal
dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
- Rapat Anggota untuk
menetapkan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah
anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui ¾ dari jumlah anggota
yang hadir.
- Jika perubahan Anggaran
Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan Undang-undang atau
peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya Rapat Anggota sah
bila dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi.
- Rapat Anggota untuk
penggabungan, peleburan, dan pembagian Koperasi harus dihadiri
sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan keputusannya
harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang
hadir;
- Rapat Anggota untuk
pembubaran koperasi harus dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi,
sedangkan keputusannya harus disetujui oleh suara ¾ anggota yang hadir.
Pasal 30
- Rapat Anggota berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan
Koperasi.
- Rapat Anggota diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 31
Segala keputusan Rapat Anggota
dicatat dalam sebuah Buku Daftar Berita Acara Rapat Anggota dan ditandatangani
oleh Ketua Rapat dan Sekretaris Rapat.
Pasal 32
Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus disebut Rapat Anggota Tahunan diadakan paling
lambat 3(tiga) bulan setelah tahun tutup buku.
- Tanggal dan tempat serta
acara Rapat Anggota harus diberitahukan kepada anggota sekurang-kurangnya
7 (tujuh) hari sebelum rapat.
- Undangan Rapat Anggota
disertai laporan pertanggungjawaban Pengurus dikirim kepada anggota dalam
waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat.
- Acara dan tata tertib rapat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dimintakan pengesahan
terlebih dahulu dengan Rapat Anggota.
Pasal 33
1. Selain Rapat Anggota, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa.
2. Rapat Anggota luar Biasa dapat diadakan apabila situasi dan kondisi
Koperasi dalam keadaan luar biasa dan tidak bisa menunggu diselenggarakan Rapat
Anggota.
3. Keadaan luar biasa dalam ayat (2) pasal ini adalah :
a. apabila Koperasi berjalan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga;
b. apabila perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung ketentuan
undang-undang atau peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan pelaksanaannya;
c. apabila keadaan Negara atau karena peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan
Penguasa Pusat maupun setempat tidak memungkinkan untuk mengadakan Rapat Anggota.
4. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan :
a. atas permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota;
b. atas kehendak Pengurus.
5. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota apabila anggota
menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan
kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi.
6. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas kehendak Pengurus untuk kepentingan
pengembangan Koperasi.
7. Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat
Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.
8. Rapat Anggota Luar Biasa sah bila dihadiri 20% dari jumlah anggota
Koperasi.
BAB VIII
PENGELOLAAN
Bagian Pertama
Pengurus
Pasal 34
1. Pengurus
Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
3. Susunan dan nama anggota Pengurus dicatat dalam buku daftar pengurus.
4. Susunan Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
5. Setiap anggota Pengurus tidak diperbolehkan merangkap sebagai
Pengawas.
6. Pengurus koperasi tidak boleh merangkap sebagai Pengurus Koperasi
lain yang sejenis.
Pasal 35
1. Masa jabatan pengurus 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal menerima
tugas dan jabatan sebagai Pengurus, yang dibuktikan dengan Berita Acara dan
berakhir pada tanggal penyerahan tugas dan jabatan sebagai Pengurus kepada
Pengurus yang terpilih yang dibuktikan dengan Berita Acara.
2. Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali
maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.
3. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus
adalah sebagai berikut :
a. anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c. mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 36
- Pembubaran Koperasi dapat
dilaksanakan berdasarkan :
- Keputusan Rapat Anggota;
- keputusan Pemerintah apabila :
- terdapat bukti bahwa
Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang
tentang Perkoperasian;
- kegiatannya bertentangan
dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
- kelangsungan hidupnya
tidak dapat lagi diharapkan.
- Pembubaran oleh Rapat
Anggota didasarkan pada :
- jangka waktu berdirinya
Koperasi telah berakhir;
- atas permintaan
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
- Koperasi tidak lagi
melakukan kegiatan usahanya.
Pasal 37
- Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat
Anggota -membentuk Tim Likuidasi yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus
dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk
menyelesaikan pembObaran dimaksud.
- Likuidator mempunyai hak dan kewajiban :
- melakukan perbuatan hukum
untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian;
- mengumpulkan keterangan yang diperlukan;
- memanggil Pengurus, anggota
dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama;
- memperoleh, menggunakan dan
memeriksa segala catatan dan arsip koperasi;
- menggunakan sisa kekayaan
koperasi untuk menyelesaikan kewajiban koperasi baik kepada anggota
maupun kepada pihak ketiga;
- membuat berita acara
penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
- Pengurus Koperasi
menyampaikan keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota tersebut
kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pembayaran biaya
penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.
Pasal 38
- Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang
timbul pada saat pembubaran koperasi.
- Tanggungan anggota terbatas
pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan.
- Anggota yang telah keluar
sebelum koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian
tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu
6 (enam) bulan.
BAB X
SANKSI
Pasal 39
- Apabila Anggota Pengurus
melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat
Anggota berupa :
- peringatan lisan;
- peringatan tertulis;
- dipecat dari keanggotaan
atau jabatannya;
- diberhentikan bukan atas
kemauan sendiri;
- diajukan ke Pengadilan.
- Ketentuan mengenai sanksi
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
SISA HASIL USAHA
Pasal 40
- Sisa
hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban
lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku
yang bersangkutan.
- Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
- cadangan;
- anggota sesuai transaksi
dan simpanannya;
- pendidikan;
- insentif untuk Pengurus;
- insentif untuk Manager dan karyawan.
- Pembagian Sisa Basil Usaha
dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 (tiga) bagian:
- pendapatan yang diperoleh
dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi;
- pendapatan diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
- pendapatan yang diperoleh
dari non operasional.
- Bagian dari hasil Sisa Hasil
Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:
- untuk cadangan;
- untuk anggota menurut
perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan
perusahaan;
- untuk anggota menurut perbandingan simpanannya
dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
- untuk dana Pengurus dan
Pengawas;
- untuk Kesejahteraan
Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
- untuk dana Pendidikan Koperasi;
- untuk dana Sosial.
- Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :
- untuk cadangan;
- untuk anggota;
- untuk dana Pengurus dan
Pengawas;
- untuk dana pengelola dan
karyawan;
- untuk dana Pendidikan Koperasi;
- untuk dana Sosial.
- Bagian dari Pendapatan
Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan
sebagai berikut :
- untuk cadangan;
- untuk anggota menurut
perbandingan simpanannya;
- untuk dana Pendidikan
Koperasi;
- untuk dana Sosial.
- Penggunaan dana-dana
Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau
diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.
- Pembagian dan prosentase
sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran
Rumah Tangga -dan diputuskan oleh Rapat Anggota.
Pasal 41
- Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat
diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan
anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Pasal 42
- Cadangan dipergunakan untuk
pemupukan modal dan menutup -Ikerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan
Rapat Anggota.
- Bagian dari cadangan
Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus,
apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan
khusus anggota.
- Rapat anggota dapat memutuskan
untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50%
(limapuluhpersen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan
Koperasi.
- Sekurang-kurangnya 1/2 (satu
per dua) bagian atau 50% (limapuluh persen) dari uang cadangan harus
disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
- Anggota Koperasi yang
berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah dapat memperoleh bagian atas
cadangan Koperasiberdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan
simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 43
- Setiap anggota harus membayar simpanan pokok
secara tunai pada saat masuk menjadi anggota.
- Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan
wajib dan atau modal penyertaan yang diperhitungkan sebagai modal dasar
yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Rapat
Anggota.
- Simpanan pokok, simpanan wajib dan modal
penyertaan yang disetor kedalam modal-dasar koperasi tidak diambil selama
seseorang masih menjadi anggota.
- Setiap anggota harus membayar simpanan wajib dan
simpanan sukarela secara tunai setiap bulan.
- Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan
sukarela dan atau modal penyertaan yang diperhitungkan sebagai modal dasar
yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Rapat
Anggota.
- Simpanan sukarela yang disetor kedalam modal dasar
koperasi dapat diambil jika berhenti menjadi anggota di RAT Koperasi 93
Pasal 44
- Untuk meningkatkan
pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada Koperasi lain,
perusahaan lain dalam bentuk saham, obligasi, penyertaan dan sebelumnya
harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
- Ketentuan dan pengaturan
selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan
tersendiri.
BAB XIII
MODAL KOPERASI
Pasal 45
- Koperasi mempunyai modal yang diperoleh dari uang
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, uang pinjaman dan
penerimaan lain yang sah.
- Modal dasar yang disetor pada saat pendirian koperasi ditetapkan
sebesar Rp. $$.$$$.$$$,- ($$$$ juta rupiah) yang berasal dari simpanan
pokok, simpanan wajib-dan simpanan sukarela.
- Untuk memperbesar usahanya, koperasi dapat memperoleh modal pinjaman
yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari :
- anggota;
- koperasi lainnya dan atau
anggotanya;
- bank dan lembaga keuangan
lainnya;
- penerbitan obligasi dan
surat utang lainnya;
- sumber lain yang sah dari
dalam dan luar negeri.
BAB XIV
PEMBUKUAN
KOPERASI
Pasal 46
- Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu)
Januari - -sampai dengan tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember, dan pada
akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan koperasi ditutup.
- Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan
pembukuan-sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan
standar akuntansi koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi
Indonesia pada umumnya.
- Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
pembukuan koperasi ditutup, maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan
Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan
peraturan perundang undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua
anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai
hasil audit Pengawas.
- Apabila diperlukan, Laporan
Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat
Anggota, atau koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, -maka Laporan
Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan-Publik sebelum diajukan ke
Rapat Anggota dan hasil audit-tersebut menjadi perbandingan Laporan
Pertanggungjawaban-Pengurus. Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai
isi, bentuk, -susunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan
audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertulis.
BAB XV
KESEJAHTERAAN / SOSIAL
Pasal 47
1.
Koperasi
mengupayakan bantuan/tunjangan atau imbalan jasa kepada anggota, Pengurus,
Pengawas dan
Manager/ karyawan antara lain seperti :
a.
Jasa anggota
koperasi.
b.
Bingkisan/
paket.
c. Bantuan pengobatan kesehatan dan atau santunan kepada anggota yang
meninggal dunia,
dan yang mengalami musibah.
2.
Besarnya jasa,
bingkisan dan santunan pada tersebut diatas akan ditetapkan dalam rapat
pengurus dan
disampaikan ke dalam Rapat Anggota untuk mendapatkan pengesahan.
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 48
Ketentuan yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan khusus atau peraturan
lainnya atas persetujuan Rapat Anggota.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
1.
Anggaran Rumah
Tangga Koperasi ini disetujui/ disahkan oleh Rapat Anggota/ Rapat
Anggota Tahunan
Koperasi.
2.
Anggaran Dasar
ini berlaku sejak tanggal disahkan/ ditetapkan untuk dapat dijadikan
pedoman kerja
dalam menjalankan kegiatan Koperasi.
Zahra Ismaya XI IPA 1 Hadir
BalasHapusMuhammad Fadhli Mulyono XI IPA 1 Hadir
BalasHapusAnida Agustina XI IPA 1, HADIR
BalasHapusAngga Fatin Purwanto , XI IPA 1 , HADIR
BalasHapusDian Indriani XI IPA 1, Hadir
BalasHapusShilca safira gashella XI IPA 1, HADIR
BalasHapusSEINAN SYAHRU RAMADHAN XI IPA 1, HADIR
BalasHapusChen Anaqu Mutiara Septiana XI IPA 1 Hadir
BalasHapusAmanda Febriana XI IPA 1, HADIR
BalasHapusNabila Aulia Farhanni 11 IPA 1 HADIR
BalasHapusHikmah Amalia Suseno Putri 11 IPA 1, hadir
BalasHapusMaysi Alf Putri Permana XI IPA 1, Hadir
BalasHapusDina Herliyana XI IPA 3 , hadir
BalasHapusAditya putra perdana XI IPA 3, Hadir
BalasHapusAjeng Balqis Ssa XI IPA 3 hadir pak
BalasHapusI GUSTI MADE DWI PAYANA XI IPA 3,HADIR
BalasHapusDevina Wijayanti,XI Ipa 3,Hadir
BalasHapusAnisa Nur Safira Rizqi XI IPA3,Hadir
BalasHapusDwicky darmawan XI IPA 3, HADIR
BalasHapusCitra Zahrah Zahirah 11 IPA 3,hadir
BalasHapusAsmaniar febriani XI IPA 3 , HADIR
BalasHapusKARTIKA CAHYANI XI IPA 6, HADIR
BalasHapusRenza Ismaya Nadera XI IPA 6,HADIR
BalasHapusDenazia Nurhasanah XI IPA 6,HADIR
BalasHapusDina Tricahyani XI IPA 6 HADIR
BalasHapusSri marwati 11 IPA 3 hadir pak
BalasHapusRahma Septyana XI IPA 3 hadir
BalasHapusLink Absensi di atas , di isi selama PJJ,...waktu fleksibel
BalasHapusElsa julia maisyaroh XI IPA 3 hadir
BalasHapusDAVIT ARVILLINO BASSAM XI IPA 3 HADIR
BalasHapusFAUZIAH AULIA Q XI IPA 3,HADIR
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusRetno Handayani XI IPS 5, HADIR
BalasHapusHanni Kaila XI IPA 3 Hadir
BalasHapusDESTIA BISMA XI IPA 2 HADIR
BalasHapus