Pendidikan Indonesia "Merdeka atau Mati°




Pendidikan Indonesia



"Merdeka atau Mati°


Mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan perlu adanya pengendalian dilakukan evaluasi.

Untuk dapat  melihat dan mengetahui tujuan proses yang terjadi dalam proses pembelajaran adalah dengan evaluasi belajar, cara Proses pembelajaran memiliki 3 hal penting yaitu, input, transformasi dan output.

Seperti tertuang BAB XVI tentang  EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI Bagian Kesatu

Evaluasi Pasal 57, yakni ;


(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.

Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.


(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. (Copy Paste UU 20 tahun 2003 ttg "Sisdiknas")

Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan. (UU 20 thn 2003 Psl 57/2).

Pendidikan adalah suatu proses untuk mencapai tujuan. Dan yg diproses adalah anak Manusia dan bukan Robot, Komputer dan Keranjang.(PP RI No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan)

Guru adalah pendidik profesional dgn tugas utama mendidik,pendidik profesional mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi. ( UU RI No 14/2005 tentang Guru dan Dosen)
Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik. Dan Pendidik itu adalah "Guru" bukan Pemerintah/Menteri/BSNP.

Kemudian Guru pun di libatkan kan dalam pengembangan Kurikulum menjadi guru inti lah, guru imbas lah, dan terjerembab dalam

"Pahlawan tanpa tanda jasa" dgn "Penjajah Anak Bangsa". kapan 
Merdeka nya pendidikam Indonesia.


Siapa "penjajah" Pendidikan Indonesia itu sesungguhnya, 

PP 19 thn 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan adalah ujud nyata adanya "Mafia" Pendidikan Indonesia dan adalah tempat "Sarang Penyamun" Pendidikan Indonesia. Jelas lah kini yang di sebut "penjajah" dan yang "Merdeka" Belajar itu.


Selama "Kurikulum" dibuat oleh "Menteri", niscaya Pendidikan Indonesia akan tetap amburadul dan terjajah. (UU 20/2003)

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. termasuk "Penjajah Pendidikan Indonesia".

Bila Nadiem M tidak mampu basmi mafia pendidikan setingkat Dirjen, dan penguasa tradisional  kegagalanlah yg akan diterima.

Tugas utama Nadiem Makarim dari Pak Jokowi adalah Memerdekakan Pendidikan Indonesia. liat aja Anggaran Pendidikan dlm APBN 2020 adalah Rp 505,8 (limaratus lima koma delapan) triliyun. Wow kan...

Semoga Pendidikan Indonesia bisa Merdeka di tangan Nadiem Makarim. Merdeka...

Kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia, bisa memilih ; 

Pendidikan Indonesia
"Merdeka atau Mati°


Nah belum yang terkait dengan " Penjajahan " antara Badan Standar Nasional Pendidikan  (BSNP) dan Menteri Pendidikan Indonesia.

Keberadaan dan wewenang Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dlm PP 19 thn 2005 "patut dipertanyakan".

Pendidikan Indonesia 
Belajarlah dari Negara2 yg punya Sistem Pendidikan terbaik di Dunia seperti Finlandia, Kanada, Korsel dll.


Pendidikan di Finlandia tidak ditemukan PAUD, TK dan yg sejenisnya. Mengapa di Indonesia menjamur dimana-mana. Finlandia: Negara Dengan Pendidikan Terbaik Di Dunia Tanpa UN dan PR. 

Sedangkan Indonesia....?.

Pendidikan Indonesia. 

UU 20 thn 2003 ttg "Sisdiknas" sudah berusia 16 tahun dan selama ini di abaikan. Laksanakan gaung mu, akan kemerdekaan pendidikan, Bung Nadiem.


Kebijakan Mentri Pendidikan "Nadiem M"  adalah Back to basics Undang2 No 20 tahun 2003 ttg "Sisdiknas". Hanya bangsa " Penjajah" yg ingin mempertahan Ujian Nasional.

Meningkatkan Mutu Pendidikan tidak sesederhana hanya dengan mengadakan Ujian Nasional (UN) dengan menguji beberapa Mata Pelajaran dan Memarjinalkan Mata Pelajaran yang lainnya.

Akibatnya adalah Sekolah beralih fungsi dari Wahana Internalisasi nilai2 Positif menjadi Lembaga Bimbingan Belajar/Kursus dan mencetak Angka dalam selembar Kertas.


Sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berkualitas sehingga mampu menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Pendidikan Modern ke depan tidak butuh "Ruang" dan "Kelas", yg dibutuhkan adalah "tol langit" karena sang Menteri milenial Bung adiem M.  Menerapkan "Sistem Belajar Berbasis Aplikasi modern sama dgn membasmi "Mafia" dan efisiansi Anggaran Pendidikan Indonesia.

Bila Pendidikan Indonesia hanya didalam ruang dan kelas, niscaya situasi/jaman akan melindas dan mengoyak bangsa ini, Badai Sejarah akan berlalu.

Semoga juga "merdeka" dari Diskriminasi pendidikan yang dikelola pemerintah dan swasta, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan umum.

“Untuk tujuan yang baik, hendaknya ditempuh pula dengan cara-cara yang baik, bersih dan transparan. Untuk menciptakan penegak hukum yang baik seyogianya ditempuh dengan cara-cara yang bersih dan baik".

° Sudrajat Senda
Guru SMAN 1 Ciruas
Kabupaten Serang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konflik dan pergolakan kepentingan (vested interest).

Paham-paham Baru di Eropa

Konferensi Asia Afrika (KAA)